V. Bidang Dana Perimbangan
1. Kepala bidang Dana Perimbangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dibidang Dana Perimbangan.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Dana Perimbangan mempunyai fungsi:
a. Menyusun perencanaan program serta koordinasi dalam hubungan bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus serta penerimaan lain-lain dengan instansi daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
b. Membantu melakukan pendataan objek dan subjek PBB dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
c. Membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menyampaikan SPPT PBB dan dokumen lainnya serta penagihan PBB;
d. Menghimpun dan mengumpulkan data realisasi penerimaan pendapatan bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus serta pendapatan lainnya; dan
e. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
1. Seksi Bagi Hasil Pajak
1. Kepala Seksi Bagi Hasil Pajak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Bagi Hasil Pajak.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Bagi Hasil Pajak mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program serta koordinasi pendapatan bagi hasil pajak;
b. Menyiapkan data laporan realisasi penerimaan pendapatan bagi hasil pajak dari instansi daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
c. Menyiapkan bahan pendataan objek dan subjek PBB yang dilaksanakan oleh Dirjen Pajak;
d. Menyampaikan SPOP PBB yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak serta menerima kembali isian SPOP PBB;
e. Menyampaikan SPPT PBB dan dokumen lainnya dalam lingkup tugas;
f. Melakukan penagihan PBB; dan
g. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya;
2. Seksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus
1. Kepala Seksi Dana Alokasi dan Dana Alokasi Khusus mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Kepala Seksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus mempunyai fungsi:
a. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program dalam hubungan penerimaan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus;
b. Menyiapkan data laporan realisasi penerimaan pendapatan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus;
c. Menyiapkan bahan koordinasi untuk peningkatan penerimaan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dengan instansi daerah, provinsi dan pemerintah pusat;
d. Menyiapkan data laporan realisasi penerimaan pendapatan bagi hasil bukan pajak;
e. Melakukan pemantauan dan evaluasi penerimaan dari pendapatan bagi hasil bukan pajak; dan
f. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya;