IV. Bidang Pendapatan Asli Daerah
1. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dibidang Pendapatan Asli Daerah.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis dilingkup
dinas;
b. Melaksanakan pendapatan wajib pajak/wajib retribusi dan pendaftaran
objek dan subjek pandapatan daerah;
c. Mengelola data dan informasi serta menyimpan surat
perpajakan/retribusi yang terkait dengan pendataan dan penetapan;
d. Melakukan penetapan dan penagihan pajak/retribusi daerah dan
pendapatan daerah lainnya serta membuat nota perhitungannya;
e. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak
Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil
(SKPDN);
f. Menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat
Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar (SKRDKB), Surat
Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT),
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), Surat
Ketetapan Retribusi Daerah Nihil (SKRDN);
g. Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan objek dan subjek
pendapatan asli daerah;
h. Melaksanakan perhitungan atas perubahan penetapan pajak dan
retribusi daerah;
i. Melakukan pencalatanm, pembukuan dan pelaporan alas pemungutan
dan penyetoran pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan asli
daerah lainnya;
j. mengidentifikasi dan menggali sumber penenmaan daerah yang baru
yang masih ada dibidang pajak daerah, retribusi daerah dan
pendapatan asli daerah lainnya;
k. Melakukan penyuluhan dan mensosialiasikan peraturan perundang-
undangan dibidang tugas;
l. Menyusun rancangan perda baru dan revisi perda dibidang tugas;
m. Melakukan koordinast, pendidikan, survey dan studi dengan instansi
terkait dalam rangka pengembangan sumber-sumber potensi daerah;
dan
n. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
1. Seksi Pendataan dan Penetapan :
1. Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup Pendataan dan Penetapan.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan bahan pelaksanaan pendataan wajib pajak dan retribusi;
b. Menyiapkan bahan perhitungan penetapan pajak dan retribusi daerah;
c. Menyiapkan bahan penerbitan surat-surat yang berkaitan dengan pajak
dan retribusi daerah;
d. Menyampaikan surat ketetapan, Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDK.B), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil ( SKPDN);
e. Mengelola dan memelihara buku induk wajib pajak dan retribusi
daerah; dan
f. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
2. Seksi Penagihan dan Klarifikasi :
1. Kepala Seksi Penagihan dan Klarifikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang dlingkup Penagihan dan Klarifikasi.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Seksi Penagihan dan Klarifikasi mempunyai fungsi:
a. Menyiapkan bahan dan mengadministrasikan surat/dokumen yang
berhubungan dengan penagihan pajak/retribusi daerah dan pandapatan
lainnya;
b. Melakukan Penagihan pajak dan retribusi daerah dalamn lingkup
tugas;
c. Meneliti dan mempelajari surat-surat permohonan, pembetulan,
penerbitan, pengurangan ketetapan dan pengapusan sanksi
administrasi serta keberatan/banding dari wajib pajak;
d. Menyampaikan tugas-tugas keberatan wajib pajak disertai bahan
pertimbangan kepada atasan untuk pembuatan keputusan baik
penerimaan atau penolakan terhadap keberatan yang diajukan oleh
wajib pajak;
e. Menyiapkan bahan verifikasi terhadap penerimaan pajak dan retribusi
daerah serta pendapatan asli daerah lainnya; dan
f. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
3. Seksi Pengembangan dan Penyuluhan :
1. Kepala Seksi Pengembangan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup Pengembangan dan Penyuluhan.
d. Menghimpun dan mengumpulkan data realisasi penerimaan pendapatan bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus serta pendapatan lainnya; dan
e. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
1. Seksi Bagi Hasil Pajak :
1. Kepala Seksi Bagi Hasil Pajak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup Bagi Hasil Pajak.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Seksi Bagi Hasil Pajak mempunyai fungsi:
a. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program serta
koordinasi pendapatan bagi hasil pajak;
b. Menyiapkan data laporan realisasi penerimaan pendapatan bagi hasil
pajak dari instansi daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
c. Menyiapkan bahan pendataan objek dan subjek PBB yang
dilaksanakan oleh Dirjen Pajak; d. Menyampaikan SPOP PBB yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak serta
menerima kembali isian SPOP PBB;
e. Menyampaikan SPPT PBB dan dokumen lainnya dalam lingkup tugas;
f. Melakukan penagihan PBB; dan
g. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya
2. Seksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus :
1. Kepala Seksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Kbusus mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Seksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program dalam
hubungan penerimaan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi
Khusus;
b. Menyiapkan data laporan realisasi penerimaan pendapatan Dana
Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus;
c. Menyiapkan bahan koordinasi unluk peningkatan penerimaan Dana
Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dengan instansi daerah,
provinsi dan pemcrintah pusat;
d. Menyiapkan data laporan realisasi penerimaan pendapatan bagi hasil
bukan pajak; dan
e. Melakukan pcmantauan dan evaluasi penerimaan dan pendapatan bagi
hasil bukan pajak; dan
f. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya