DISPENDA

Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tupoksi

IV. Bidang Pendapatan Asli Daerah
1.   Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dibidang Pendapatan Asli Daerah.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah mempunyai fungsi :
a.   Menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis dilingkup dinas;
b.   Melaksanakan pendapatan wajib pajak/wajib retribusi dan pendaftaran objek dan subjek pandapatan daerah;
c.   Mengelola     data     dan     informasi     serta     menyimpan     surat perpajakan/retribusi yang terkait dengan pendataan dan penetapan;
d.   Melakukan   penetapan   dan   penagihan   pajak/retribusi   daerah  dan pendapatan daerah lainnya serta membuat nota perhitungannya;
e.   Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah  Kurang  Bayar (SKPDKB),  Surat  Ketetapan  Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN);
f.   Menerbitkan   Surat   Ketetapan   Retribusi   Daerah   (SKRD),   Surat Ketetapan   Retribusi   Daerah   Kurang   Bayar   (SKRDKB),   Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT),
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil (SKRDN);
g.   Melaksanakan   pengawasan   dan   pemeriksaan   objek   dan   subjek pendapatan asli daerah;
h.   Melaksanakan   perhitungan   atas  perubahan  penetapan  pajak  dan
retribusi daerah;
i.   Melakukan pencalatanm, pembukuan dan pelaporan alas pemungutan dan penyetoran pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan asli daerah lainnya;
j.   mengidentifikasi dan menggali sumber penenmaan daerah yang baru yang   masih   ada   dibidang   pajak   daerah,   retribusi   daerah   dan pendapatan asli daerah lainnya;
k.   Melakukan penyuluhan dan mensosialiasikan peraturan perundang- undangan dibidang tugas;
l.   Menyusun rancangan perda baru dan revisi perda dibidang tugas;
m. Melakukan koordinast, pendidikan, survey dan studi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sumber-sumber potensi daerah; dan
n.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.

1.   Seksi Pendataan dan Penetapan :
1.   Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup Pendataan dan Penetapan.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan mempunyai fungsi :
a.   Menyiapkan bahan pelaksanaan pendataan wajib pajak dan retribusi;
b.   Menyiapkan bahan perhitungan penetapan pajak dan retribusi daerah;
c.   Menyiapkan bahan penerbitan surat-surat yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah;
d. Menyampaikan surat ketetapan, Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDK.B), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil ( SKPDN);
e.   Mengelola dan memelihara buku induk wajib pajak dan retribusi
daerah; dan
f.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
2.   Seksi Penagihan dan Klarifikasi :
1.   Kepala Seksi Penagihan dan Klarifikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang dlingkup Penagihan dan Klarifikasi.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Seksi Penagihan dan Klarifikasi mempunyai fungsi:
a.  Menyiapkan  bahan  dan  mengadministrasikan  surat/dokumen  yang berhubungan dengan penagihan pajak/retribusi daerah dan pandapatan lainnya;
b.   Melakukan Penagihan pajak dan retribusi daerah dalamn lingkup tugas;
c.   Meneliti   dan   mempelajari   surat-surat   permohonan,   pembetulan, penerbitan,     pengurangan     ketetapan    dan    pengapusan     sanksi administrasi serta keberatan/banding dari wajib pajak;
d.   Menyampaikan  tugas-tugas  keberatan  wajib  pajak disertai  bahan pertimbangan   kepada   atasan    untuk   pembuatan   keputusan   baik penerimaan atau penolakan terhadap keberatan yang diajukan oleh wajib pajak;
e.   Menyiapkan bahan verifikasi terhadap penerimaan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan asli daerah lainnya; dan
f.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
3.   Seksi Pengembangan dan Penyuluhan :
1.   Kepala Seksi Pengembangan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup Pengembangan dan Penyuluhan.
d.   Menghimpun dan mengumpulkan data realisasi penerimaan pendapatan bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus serta pendapatan lainnya; dan
e.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
1.   Seksi Bagi Hasil Pajak :
1.   Kepala Seksi Bagi Hasil Pajak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup Bagi Hasil Pajak.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Seksi Bagi Hasil Pajak mempunyai fungsi:
a.   Menyiapkan   bahan   penyusunan   perencanaan   dan   program   serta koordinasi pendapatan bagi hasil pajak;
b.   Menyiapkan data laporan realisasi penerimaan pendapatan bagi hasil pajak dari instansi daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
c.   Menyiapkan   bahan   pendataan   objek   dan   subjek   PBB   yang dilaksanakan oleh Dirjen Pajak; d.   Menyampaikan SPOP PBB yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak serta menerima kembali isian SPOP PBB;
e.   Menyampaikan SPPT PBB dan dokumen lainnya dalam lingkup tugas;
f.   Melakukan penagihan PBB; dan
g.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya
2.   Seksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus :
1.   Kepala Seksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Kbusus mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Seksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus mempunyai fungsi :
a.   Menyiapkan  bahan  penyusunan  perencanaan  dan program  dalam hubungan   penerimaan   Dana  Alokasi   Umum   dan  Dana  Alokasi Khusus;
b.   Menyiapkan  data  laporan  realisasi  penerimaan  pendapatan   Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus;
c.   Menyiapkan bahan koordinasi unluk peningkatan penerimaan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dengan instansi daerah, provinsi dan pemcrintah pusat;
d.   Menyiapkan data laporan realisasi penerimaan pendapatan bagi hasil bukan pajak; dan
e.   Melakukan pcmantauan dan evaluasi penerimaan dan pendapatan bagi hasil bukan pajak; dan
f.    Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya

<<prev                                                                                                                                                        next>>

Kelompok Kasubbag

  • Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Bagian Keuangan
  • Bag. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Office Address

Jalan Pelabuhan No. 49
Telp/ Fax : 0742 - 22402 /323308
Kuala Tungkal 36512