DISPENDA

Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tupoksi

VI. Bidang Pengelolaan Barang
1.   Kepala    Bidang    Pengelolaan    Barang    mempunyai    tugas    pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dibidang Pengelolaan Barang.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Bidang Pengelolaan Barang mempunyai fungsi :
a.   Menyusun  rumusan  kebijakan  dan  dan  petunjuk teknis dibidang pengelolaan barang;
b.   Melaksanakan   fungsi   pengelolaan   barang   Pemerintah   Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi pencatatan, pembukuan dan pelaporan pengelotaan barang inventaris daerah;
c.   Melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap barang-barang inventaris daerah;
d.   Menyiapkan   bahan   rencana  kerja  dan  anggaran  tahunan   dalam pelaksanaan fungsi pengelolaan barang;
e.   Melakukan kajian dalam rangka penetapan daftar harga satuan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;

b.   Menginventarisasi, meniliti dan menyajikan data aset tetap dan tidak
tetap milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat; c.   Membuat   pembukuan   aset   Kabupaten   secara   sistematis   sesuai
petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d.   Menelaksanakan penerimaan laporan barang, pencatatan, pembukuan
dan dokumentasi barang inventaris daerah; e.   Melaksanakan     pengadaan     tanah     dan     persetifikatanya    yang
diperuntukan untuk fasilitas umum; dan f.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya
3.   Seksi Penetapan Harga dan Pelelangan :
1.   Kepala Seksi Penetapan Harga dan Pelelangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup Penetapan Harga dan Pelelangan.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Seksi Penetapan Harga dan Pelelangan mempunyai flings!: a.   Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan dan naskah
dinas dibidang tugasnya; b.   Melaksanakan koordinasi antar seksi sesuai dengan bidang tugasnya
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; c.   Melakukan kajlan dalam rangka menetapkan standarisasi daftar harga
satuan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat; d.   Melaksanakan pemutahiran data harga barang dan biaya jasa angkutan
baik didarat, udara dan perairan seluruh wilayah Indonesia; dan e.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya

<<prev                                                                                                                                                        

Kelompok Kasubbag

  • Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Bagian Keuangan
  • Bag. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Office Address

Jalan Pelabuhan No. 49
Telp/ Fax : 0742 - 22402 /323308
Kuala Tungkal 36512