VI. Bidang Pengelolaan Barang
1. Kepala Bidang Pengelolaan Barang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dibidang Pengelolaan Barang.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Bidang Pengelolaan Barang mempunyai fungsi :
a. Menyusun rumusan kebijakan dan dan petunjuk teknis dibidang
pengelolaan barang;
b. Melaksanakan fungsi pengelolaan barang Pemerintah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, meliputi pencatatan, pembukuan dan pelaporan
pengelotaan barang inventaris daerah;
c. Melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap barang-barang inventaris
daerah;
d. Menyiapkan bahan rencana kerja dan anggaran tahunan dalam
pelaksanaan fungsi pengelolaan barang;
e. Melakukan kajian dalam rangka penetapan daftar harga satuan barang
dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
b. Menginventarisasi, meniliti dan menyajikan data aset tetap dan tidak
tetap milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat; c. Membuat pembukuan aset Kabupaten secara sistematis sesuai
petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d. Menelaksanakan penerimaan laporan barang, pencatatan, pembukuan
dan dokumentasi barang inventaris daerah; e. Melaksanakan pengadaan tanah dan persetifikatanya yang
diperuntukan untuk fasilitas umum; dan f. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya
3. Seksi Penetapan Harga dan Pelelangan :
1. Kepala Seksi Penetapan Harga dan Pelelangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup Penetapan Harga dan Pelelangan.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Seksi Penetapan Harga dan Pelelangan mempunyai flings!: a. Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan dan naskah
dinas dibidang tugasnya; b. Melaksanakan koordinasi antar seksi sesuai dengan bidang tugasnya
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; c. Melakukan kajlan dalam rangka menetapkan standarisasi daftar harga
satuan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat; d. Melaksanakan pemutahiran data harga barang dan biaya jasa angkutan
baik didarat, udara dan perairan seluruh wilayah Indonesia; dan e. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya