III. Bidang Keuangan
1. Kepala bidang Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dibidang Keuangan.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Bidang Keuangan mempunyai fungsi:
a. Menghimpun, mempelajari seluruh ketentuan perundang-undangan
dan peraturan pelaksanaan dibidang keuangan;
b. Menginventarisir permasalahan dan solusi pemecahanya sesuai
lingkup tugas;
c. Menyelenggarakan otorisasi dan administrasi badan keuangan;
d. Menyusun anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung berdasarkan koordinasi dengan bidang dan sub-sub bidang;
e. Mengelola keuangan rutin dinas mulai dari permintaan SPD,
pengajuan SPP, pembayaran/pengeluaran dan pertanggungjawaban;
f. Menyiapkan rancangan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
terhadap proyek maupun anggaran rutin;
g. Mengadakan bimbingan teknis kepada para bendaharawan
dilingkungan dinas;
h. Menyelenggarakan pembukuan dan pertanggung jawaban keuangan
rutin serta mengevaluasi keuangan dinas;
I. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan belanja langsung dan
belanja tidak langsung untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan
anggaran dapat diiaksanakan sesuai dengan rencana/target yang
ditentukan;
j. Mengumpulkan usulan-usulan proyek dan pengarsipan pembahasan
dengan mengelola program serta berkoordinasi dengan
instansi/lembaga lain yang berkepentingan;
k. Memonitor pelaksanaan proyek APBD, APBN maupun BLN agar
proyek tersebut berjalan lancar dan tepat sasaran; dan
1. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
1. Seksi Anggaran :
1. Kepala Seksi Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup anggaran.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Seksi Anggaran mempunyai fungsi :
a. Menghimpun, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan
bidang penyusunan program; b. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk
teknis dibidang penyusunan anggaran;
c. Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan
bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Menerima dan mengolah rencana anggaran belanja langsung dan
belanja tidak langsung yang disusun dalam DPA dan seluruh
perangkat daerah dilingkungan Kabupaten;
e. Menyiapkan bahan penyusunan konsep pedoman pelaksanaan
anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
f. Melakukan penelitian terhadap anggaran kas belanja langsung dan
belanja tidak langsung;
g. Menyiapkan surat penyedian dana atas dasar dokumen pelaksanaan
anggaran;
h. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
2. Seksi Perbendaharaan :
1. Kepala Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup Perbendaharaan.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (i), Kepala Seksi Perbendaharaan mempunyai fungsi:
a. Menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan
dengan bidang perbendaharaan;
b. Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan
bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Memeriksa kebenaran dari daftar-daftar gaji yang diajukan oleh
pembuat daftar gaji serta menerbitkan SP2D;
d. Mengeluarkan surat keterangan pemberhenlian pembayaran;
e. Mencatat pernbayaran-pembayaran maupun pelunasan/anggaran
hutang-hutang dan pension pegawai daerah pada organisasi perangkat
daerah;
f. Menerbitkan surat perintah pembayaran dana ( SP2D );
g. Membuat SPP belanja langsung dan belanja tidak langsung untuk
dana-dana penerimaan;
h. Memberikan rekomendasi serta menyiapkan surat keputusan dalam
rangka pegangkatan dan pemberhentian serta pengembangan tugas dan
kewajiban bendaharawan;
i. Menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian masalah
pembendaharaaan dan tuntutan ganti nigi;
j. Menerima, menyimpan dan membayar serta mempertanggung
jawabkan setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan;
k. Menarik dan menerbitkan PPn dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku;
l. Mengirimkan laporan kepada kas rutin tiap awal bulan ke Subbidang
Pembukuan;
m. Melakukan pengecekan terhadap administrasi pengeluaran pembukuan
keuangan kas daerah; dan
n. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan
3. Seksi Akuntasi dan Verivikasi:
1. Kepala Seksi Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas pokoko melaksanakan sebagian tugas kepala bidang lingkup Akuntansi dan Verifikasi.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Seksi Akuntansi dan Verifikasi mempunyai flings!:
a. Melaksanakan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang
berhubungan dengan bidang pembukuan dan verifikasi;
b. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk
teknis dibidang pembukuan dan verifikasi;
c. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan perhitungan anggaran
dan realiasasi belanja langsung dan belanja tidak langsung;
d. Melakukan penelitian terhadap bukti kas mengenai belanja langsung
dan belanja tidak langsung;
e. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung secara berkala;
f. Melaksanakan administrasi pembukuan beruipa perhitungan,
pemindahan dan perbaikan; g. Mengumpulkan data dalam rangka penyusunan perhitungan tahun
anggaran bidang belanja langsung dan belanja tidak langsung;
h. Melakukan pembukuan kedalam model-model yang diperlukan untuk
bahan penyusunan perhitungan anggaran belanja langsung dan belanja
tidak langsung;
i. Meneliti cara pembukuan tentang pelaksanaan APBD belanja langsung
dan belanja tidak langsung yang dikelola oleh bendaharawan
dilingkungan pemerintah kabupaten; dan
j. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.