DISPENDA

Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tupoksi

III. Bidang Keuangan
1.   Kepala bidang Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dibidang Keuangan.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Bidang Keuangan mempunyai fungsi:
a.   Menghimpun,  mempelajari  seluruh  ketentuan  perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan dibidang keuangan;
b.   Menginventarisir   permasalahan   dan   solusi   pemecahanya   sesuai lingkup tugas;
c.   Menyelenggarakan otorisasi dan administrasi badan keuangan;
d.   Menyusun anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung berdasarkan koordinasi dengan bidang dan sub-sub bidang;
e.   Mengelola   keuangan   rutin   dinas   mulai   dari   permintaan   SPD, pengajuan SPP, pembayaran/pengeluaran dan pertanggungjawaban;
f.   Menyiapkan   rancangan   tindak   lanjut   laporan   hasil   pemeriksaan terhadap proyek maupun anggaran rutin;
g.   Mengadakan     bimbingan    teknis    kepada    para    bendaharawan dilingkungan dinas;
h.  Menyelenggarakan pembukuan dan pertanggung jawaban keuangan rutin serta mengevaluasi keuangan dinas;
I.    Memantau  dan   mengevaluasi   pelaksanaan   belanja  langsung  dan belanja tidak langsung untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan anggaran   dapat  diiaksanakan   sesuai  dengan   rencana/target  yang ditentukan;
j.    Mengumpulkan usulan-usulan proyek dan pengarsipan pembahasan dengan      mengelola      program      serta     berkoordinasi      dengan instansi/lembaga lain yang berkepentingan;
k.   Memonitor pelaksanaan proyek APBD, APBN maupun BLN agar proyek tersebut berjalan lancar dan tepat sasaran; dan
1.    Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
1.   Seksi Anggaran :
1.   Kepala Seksi Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup anggaran.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Seksi Anggaran mempunyai fungsi :
a.   Menghimpun, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang penyusunan program; b.   Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang penyusunan anggaran;
c.   Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.   Menerima dan mengolah rencana anggaran belanja langsung dan belanja  tidak   langsung  yang  disusun   dalam   DPA   dan   seluruh perangkat daerah dilingkungan Kabupaten;
e.   Menyiapkan   bahan   penyusunan   konsep   pedoman   pelaksanaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
f.   Melakukan penelitian terhadap anggaran kas belanja langsung dan belanja tidak langsung;
g.   Menyiapkan surat penyedian dana atas dasar dokumen pelaksanaan anggaran;
h.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
2.   Seksi Perbendaharaan :
1.   Kepala Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup Perbendaharaan.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (i), Kepala Seksi Perbendaharaan mempunyai fungsi:
a.   Menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bidang perbendaharaan;
b.   Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
c.   Memeriksa kebenaran dari daftar-daftar    gaji yang diajukan oleh pembuat daftar gaji serta menerbitkan SP2D;
d.   Mengeluarkan surat keterangan pemberhenlian pembayaran;
e.   Mencatat    pernbayaran-pembayaran    maupun    pelunasan/anggaran hutang-hutang dan pension pegawai daerah pada organisasi perangkat daerah;
f.   Menerbitkan surat perintah pembayaran dana ( SP2D );
g.   Membuat SPP belanja langsung dan belanja tidak langsung untuk dana-dana penerimaan;
h.   Memberikan rekomendasi serta menyiapkan surat keputusan dalam rangka pegangkatan dan pemberhentian serta pengembangan tugas dan kewajiban bendaharawan;
i.    Menyiapkan     bahan     dalam     rangka     penyelesaian     masalah pembendaharaaan dan tuntutan ganti nigi;
j.    Menerima,   menyimpan   dan   membayar   serta   mempertanggung jawabkan setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan;
k.   Menarik dan menerbitkan PPn dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku;
l.   Mengirimkan laporan kepada kas rutin tiap awal bulan ke Subbidang Pembukuan;
m. Melakukan pengecekan terhadap administrasi pengeluaran pembukuan keuangan kas daerah; dan
n.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan

3.   Seksi Akuntasi dan Verivikasi:
1.   Kepala Seksi Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas pokoko melaksanakan sebagian tugas kepala bidang lingkup Akuntansi dan Verifikasi.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Seksi Akuntansi dan Verifikasi mempunyai flings!:
a.   Melaksanakan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bidang pembukuan dan verifikasi;
b.   Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang pembukuan dan verifikasi;
c.   Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan perhitungan anggaran dan realiasasi belanja langsung dan belanja tidak langsung;
d.   Melakukan penelitian terhadap bukti kas mengenai belanja langsung dan belanja tidak langsung;
e.   Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung secara berkala;
f.   Melaksanakan     administrasi     pembukuan     beruipa    perhitungan, pemindahan dan perbaikan; g.   Mengumpulkan data dalam rangka penyusunan perhitungan tahun anggaran bidang belanja langsung dan belanja tidak langsung;
h.   Melakukan pembukuan kedalam model-model yang diperlukan untuk bahan penyusunan perhitungan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
i.   Meneliti cara pembukuan tentang pelaksanaan APBD belanja langsung dan   belanja   tidak   langsung   yang   dikelola   oleh   bendaharawan dilingkungan pemerintah kabupaten; dan
j.    Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.

<<prev                                                                                                                                                        next>>

Kelompok Kasubbag

  • Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Bagian Keuangan
  • Bag. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Office Address

Jalan Pelabuhan No. 49
Telp/ Fax : 0742 - 22402 /323308
Kuala Tungkal 36512