Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat dipimpin oleh seorang kepala dinas yang membawahi:
II. Sekretariat
1. Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kesekretariatan
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:
a. Membantu menyusun Restra dan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
b. Melaksanakan pengelolaan kegiatan kesekretariatan meliputi
administrasi umum dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan
Program, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
c. Melaksanakan administrasi sarana-prasarana dinas;
d. Melaksanakan pcmbinaan dan kesejahteraan pegawai;
e. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka
pelaksanaan tugas;
f. Mengordinasikan tugas dan kegiatan bidang-bidang;
g. Melaksanakan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan lingkup tugas ;
dan
h. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
a. Kepala Subbaglan Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup administrasi umum dan kepegawaian.
b. Dafam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. Menyiapkan bahan perumusan lingkup administrasi umum dan
kepegawaian;
b. Menyiapkan bahan petunjuk teknis dalam pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan dinas, penyelenggaraan kerumahtanggan dinas, pengelolaan perlengkapan dan administrasi perjalanan dinas;
c. Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana mutasi, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai;
d. Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkah sesuai dengan lingkup tugas; dan
e. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam petaksanaanya.
2. Sub Bagian Keuangan :
1. Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup Keuangan.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (1),
Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan administrasi keuangan;
b. Menyiapkan bahan petunjuk teknis administrasi keuangan meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, koordinasi penyusunan anggaran, koordinasi pengelolaan dan pengendalian keuangan serta penyusunan laporan keuangan dinas;
c. Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan administrasi keuangan; dan
d. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
3. Sub Bagian Perencanaan Program,Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan :
1. Kepala Subbagian Perencanaan Program,Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas sekretaris lingkup Perencanaan Program,Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pad ayat (I), Kepala Subbagian Perencanaan Program,Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai fungsi:
a. Menyiapkan dan mengumpulkan bahan dari bidang-bidang dinas;
b. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dinas;
c. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis dan operasional dinas;
d. Menghimpun, mengolah dan menyiapkan bahan evaluasi dan penilaian
kinerja dinas;
e. Menyiapkan bahan-bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja
instansi Pemerintah ( LA KIP ) dinas;
f. Menyiapkan bahan-bahan penyusunan Laporan Pembangunan Daerah
(LAPEM) dinas;
g. Menyiapkan bahan untuk penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA)
dinas; dan
h. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.