Sesuai dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah unsur pelaksana yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab atas tugas dan fungsi kepada Bupati Tanjung Jabung Barat.
I. Kepala Dinas
1. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintah kabupaten dibidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah.
2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat(l), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan aset Daerah mempunyai fungsi:
a. Menyusun Rencana Strategis dan Akuntabilitas Kinerja Dinas; b. Merumuskan kebijakan teknis dibidang pendapatan, pengelolaan
keuangan dan aset daerah; c. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah; d. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan dinas dan instansi
terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
e. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan lingkup Dinas; f. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.