DISPENDA

Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tupoksi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah unsur pelaksana yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab atas tugas dan fungsi kepada Bupati Tanjung Jabung Barat.

I. Kepala Dinas
1.   Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintah kabupaten dibidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah.
2.   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat(l), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan aset Daerah mempunyai fungsi:
a.   Menyusun Rencana Strategis dan Akuntabilitas Kinerja Dinas; b.   Merumuskan   kebijakan   teknis   dibidang   pendapatan,   pengelolaan keuangan dan aset daerah; c.   Menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  dan  pelayanan  umum  di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah; d.   Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan dinas dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas; e.   Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan lingkup Dinas; f.   Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.


                                                                                                                                                                    next>>

 

Kelompok Kasubbag

  • Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Bagian Keuangan
  • Bag. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Office Address

Jalan Pelabuhan No. 49
Telp/ Fax : 0742 - 22402 /323308
Kuala Tungkal 36512